(0 pemilihan)

Optimalisasi Pengembangan Kompetensi Guru Melalui Hari Belajar Terjadwal Pilihan

Pada tanggal 26 Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru yang menekankan pentingnya penjadwalan hari belajar bagi guru sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB). Surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia untuk mendukung terwujudnya ekosistem pendidikan yang lebih baik.

Mengapa Hari Belajar Guru Penting?

Guru merupakan ujung tombak pendidikan nasional. Untuk memastikan generasi penerus memiliki karakter kuat dan daya saing tinggi, guru harus terus mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensinya melalui pelatihan terstruktur dan terjadwal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Penjadwalan Hari Belajar:
Setiap guru, termasuk kepala satuan pendidikan, diharapkan menyisihkan waktu 1 (satu) hari dalam seminggu untuk kegiatan PKB. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui forum seperti Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/ Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

 

Dukungan Dana untuk PKB

Kegiatan PKB tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru tetapi juga berdampak positif pada kualitas pembelajaran siswa. Untuk mendukung program ini, dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tujuan Jangka Panjang

Dengan adanya penjadwalan hari belajar guru, diharapkan budaya belajar sepanjang hayat dapat tumbuh subur di kalangan tenaga pendidik. Ini akan berkontribusi pada peningkatan kinerja guru serta membentuk lingkungan belajar yang lebih berkualitas bagi siswa.

 

Surat edaran ini menjadi momentum penting bagi semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk bersama-sama mendukung perkembangan profesionalisme guru demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah.

 

Jakarta, 26 Maret 2025
a.n. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
NIP 196611081990032001

 

Tembusan:
Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.

Untuk download surat edaran silahkan klik di sini

Baca 1056 kali Terakhir diubah pada Selasa, 15 April 2025 02:12